Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup aktivitas jasa terkati transportasi darat yang tidak diklasifikasikan ditempat lain. Kelompok ini juga mencakup - bantuan derek; - pencairan gas untuk tujuan transportasi; - pengoperasian fasilitas pemungutan tol; - aktivitas survei muatan angkutan truk. Kelompok ini tidak mencakup - pengoperasian dan pemeliharaan jalan (termasuk pemeliharaan musim dingin), jembatan, dan terowongan, lihat kategori F; - pencairan gas alam untuk tujuan transportasi yang dilakukan di lokasi tambang, lihat subgolongan 0910; - regasifikasi gas alam untuk distribusi melalui jaringan pipa, lihat subgolongan 3520; - regasifikasi gas alam untuk tujuan transportasi melalui pipa, lihat subgolongan 4930; - pemindahan muatan barang di lokasi industri dengan peralatan transportasi yang tidak diperuntukkan bagi jalan umum, lihat subgolongan 5224.