Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup pembuatan barang-barang perhiasan dan perhiasan imitasi. Golongan ini juga mencakup produksi mutiara, batu berharga, pembuatan perhiasan dari logam mulia, atau kombinasi dari bahan-bahan tersebut; perhiasan yang digunakan pada materi lain, seperti barang-barang keagamaan; barang-barang teknik, laboratorium, barang-barang ukiran, dan barang-barang pribadi dari logam mulia.