Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
821
Aktivitas Administrasi Kantor dan Penunjang Kantor
URAIAN
Golongan ini mencakup penyediaan sekumpulan jasa ketatausahaan sehari-hari, seperti perencanaan keuangan, membuat catatan rekord dan tagihan, logistik dan distribusi fisik dan personil untuk pihak lainnya atas dasar balas jasa dan kontrak. Golongan ini juga mencakup kegiatan pendukung untuk pihak lain berdasarkan balas jasa dan kontrak, yakni bisnis rutin yang terus menerus mendukung fungsi yang berusaha dan mengelola secara tradisional melakukan untuk kebutuhan sendiri. Kegiatan yang diklasifikasikan di golongan ini tidak menyediakan tenaga operasional untuk menjalankan keseluruhan operasional usaha. Kegiatan yang berkaitan dengan satu aspek khusus kegiatan tersebut diklasifikasikan menurut kegiatan khusus itu. Kegiatan rutin ini mencakup kegiatan fotokopi, penyiapan dokumentasi dan kegiatan penunjang kantor khusus lainnya.