Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup usaha pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan penyeberangan, yang menggunakan kapal-kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut. Termasuk persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam.