Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan menghasilkan barang pokok rumah tangga yang sejenis, dengan kata lain kegiatan rumah tangga tersebut digunakan dalam berbagai macam kegiatan yang menghasilkan barang untuk kebutuhan mereka sendiri. Kegiatan ini mencakup perburuan dan pengumpulan, pertanian, pengadaan tempat berlindung dan pakaian dan barang lain yang diproduksi oleh rumah tangga untuk kebutuhannya. Dalam praktiknya, jika rumah tangga juga diikutsertakan dalam produksi barang yang dipasarkan, maka digolongkan ke dalam industri penghasil barang yang sesuai dengan KBLI. Jika utamanya digunakan dalam kegiatan produksi barang pokok khusus, maka diklasifikasikan ke dalam industri produksi barang yang sesuai dari KBLI.