Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup usaha modal ventura, dengan kegiatan usaha meliputi usaha pembiayaan melalui penyertaan modal dan/atau pembiayaan untuk jangka waktu tertentu dalam rangka pengembangan usaha pasangan usaha atau debitur, pengelolaan dana ventura, kegiatan jasa berbasis fee, dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan, yang diselenggarakan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Usaha modal ventura dilaksanakan oleh perusahaan modal ventura konvensional, perusahaan modal ventura syariah, dan unit usaha syariah modal ventura, yang diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.