Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam mesin kantor dan akuntansi secara manual, seperti mesin hitung manual, mesin tik manual, mesin stensil manual, mesin peruncing pensil, sempoa, alat timbang pos (postage meters), mesin pengelola surat (pengisi amplop, penyegel dan mesin pemberi alamat, membuka, mengurutkan, memindai), mesin stenografi, alat penjilid (penjilid plastik atau pita), mesin penghitung koin. penyortir koin, dan pembungkus koin, mesin staples, mesin pemungutan suara, mesin isolasi (tape dispencer) dan mesin pembuat lubang kertas dan sejenisnya, rermasuk pembuatan komponen dan suku cadangnya. Kelompok ini tidak mencakup kegiatan jasa pemeliharaan dan perbaikan mesin dalam kelompok ini, lihat kelompok 33121.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.