Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran berbagai produk yang tidak termasuk subgolongan sebelumnya dengan cara menjual langsung atau melalui sales dari rumah ke rumah dan melalui mesin penjual dan lain-lain - Perdagangan eceran bahan bakar secara langsung (minyak pemanas, kayu bakar dan lain-lain), langsung dijual ke pemesan - Kegiatan pelelangan bukan toko (eceran) Subgolongan ini tidak mencakup : - Pengiriman produk oleh toko, lihat kelompok 471 s.d. 477