Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan penyelenggaraan pasar secara fisik atau elektronik untuk memfasilitasi pembelian dan penjualan saham, opsi saham, surat obligasi atau kontrak komoditas, dan perdagangan aset kripto dengan liabilitas yang terkait. Golongan ini juga mencakup penyediaan jasa konsultasi serta penyediaan crowdfunding berbasis ekuitas dan utang.