Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup aktivitas penyediaan aplikasi telekomunikasi khusus, seperti pelacakan satelit, telemetri komunikasi, dan pengoperasian stasiun radar; pengoperasian stasiun terminal satelit dan fasilitas terkait yang secara operasional dihubungkan dengan satu atau lebih sistem komunikasi terestrial dan mampu mentransmisikan komunikasi kepada sistem satelit atau menerima komunikasi dari sistem satelit; penyediaan jasa telekomunikasi melalui koneksi telekom yang ada (seperti penyediaan VOIP); serta penyediaan layanan pesan teks (SMS), layanan data tingkat lanjut (seperti SMS+, MMS+), dan layanan SMS push tanpa mengoperasikan fasilitas transmisi data. Golongan ini juga mencakup aktivitas penyediaan layanan notifikasi, seperti notifikasi SMS dari bank atau pesan iklan. Golongan ini tidak mencakup aktivitas penyediaan akses internet oleh operator yang memiliki dan mengoperasikan infrastruktur telekomunikasi (lihat golongan 611), serta penjualan kembali jasa telekomunikasi dan jasa intermediasi untuk telekomunikasi (lihat golongan 612).