Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup ekstraksi bahan bakar mineral padat melalui penambangan bawah tanah atau terbuka (misalnya penggolongan, pembersihan, pemadatan, dan langkah-langkah lain yang diperlukan untuk diangkut) yang menghasilkan produk yang siap untuk dipasarkan. Golongan pokok ini tidak mencakup - pengolahan batubara menjadi kokas (lihat subgolongan 1910); - jasa pertambangan batubara atau lignit (lihat subgolongan 0990); - pembuatan briket (lihat subgolongan 1920).