Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Penyamakan, pencelupan dan pengolahan kulit dan kulit jangat - Industri pengolahan simlir (chamois), pengolahan perkamen, kulit yang dimetalisasi atau dipatenkan - Industri kulit komposisi - Pembersihan, pencukuran, pencabutan, penggaraman, penyamakan, pengelantangan, dan pencelupan kulit berbulu dan kulit jangat yang berambut Subgolongan ini tidak mencakup : - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari peternakan, lihat golongan 014 - Produksi kulit dan kulit jangat sebagai bagian dari penyembelihan, lihat 1013 - Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil, lihat 1399 - Industri pakaian dari kulit, lihat 1411 - Industri kulit imitasi yang bahan dasarnya bukan kulit asli, lihat 2219, 2229