Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
51
Angkutan Udara
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup angkutan penumpang atau barang melalui udara atau angkasa.
Golongan pokok ini tidak mencakup perbaikan pesawat atau mesin pesawat (lihat subgolongan 3315) dan kegiatan pendukung, seperti pengoperasian bandara, (lihat subgolongan 5223).
Golongan pokok ini juga tidak mencakup kegiatan yang menggunakan pesawat, tetapi tidak untuk tujuan transportasi, seperti penyemprotan tanaman (lihat subgolongan 0161), iklan udara (lihat subgolongan 7310) atau foto udara (lihat subgolongan 7420).