Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
27330
Industri Perlengkapan Kabel
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan fitting, sakelar, stop kontak dan sebagainya, seperti batang penghantar, konduktor listrik (kecuali jenis switchgear), GFCI (ground fault circuit interrupter), lamp holder, penangkal petir dan koil, steker untuk untuk perangkat kawat listrik (misalnya penekan, tombol tekan, snap, tumbler switcher), outlet dan socket listrik (stop kontak), kotak untuk peralatan kawat listrik (seperti junction, outlet, switch box), kabel dan peralatan listrik, kutub transmisi dan line hardware dan plastik untuk peralatan kawat bukan pembawa arus termasuk kotak plastik junction, face plates dan sejenisnya dan peralatan pole line plastik.