Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan eceran bahan bakar, baik fosil maupun bebas karbon, untuk mobil dan sepeda motor, termasuk genset; - pengoperasian stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), termasuk komisi penjualan bahan bakar; - perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil; - perdagangan eceran hidrogen untuk mobil dan sepeda motor; - perdagangan eceran yang utamanya bahan bakar dan dijual bersamaan dengan makanan, minuman, produk perawatan kendaraan, dan lain-lain. Subgolongan ini tidak mencakup - perdagangan besar bahan bakar, lihat subgolongan 4671; - perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat subgolongan 4777; - pengoperasian stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), lihat subgolongan 3513. - perdagangan eceran suku cadang dan aksesoris mobil, lihat subgolongan 4782; - perdagangan eceran sepeda motor, suku cadang, dan aksesorisnya, lihat subgolongan 4783.