Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup pertanian semua serealia, aneka kacang dan biji-bijian penghasil minyak di lahan terbuka, termasuk pertanian tanaman organik dan pertanian tanaman yang telah dimodifikasi. Pertanian tanaman ini sering dikombinasikan dalam unit pertanian. Subgolongan ini mencakup : - Pertanian serealia seperti gandum, jagung, sorgum, gandum untuk membuat bir (barley), gandum hitam (rye), oats, millet dan serealia lainnya - Pertanian aneka kacang palawija, mencakup kacang kedelai, kacang tanah dan kacang hijau - Pertanian aneka kacang hortikultura, mencakup buncis, buncis besar, kacang panjang, cow peas, miju-miju, lupin, kacang polong, pigeon peas dan tanaman aneka kacang lainnya - Pertanian biji-bijian penghasil minyak, seperti biji kapas, biji castor, biji rami, biji mustard, niger seeds, rapeseed/canola, biji wijen, safflower seeds, biji bunga matahari dan tanaman penghasil minyak lainnya Subgolongan ini tidak mencakup : - Pertanian jagung (maize) untuk makanan ternak, lihat 0119