Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alat-alat pengukuran, pemeriksaan, pengujian, pendeteksian, dan pemantauan elektrik/listrik, baik yang ada maupun yang tidak ada hubungannya dengan penyelidikan ilmu pengetahuan, seperti meteran arus listrik, sensor elektrik, perangkat atau modul alat ukur, monitoring dan pengontrolan elektrik atau listrik dengan kemampuan komunikasi (Internet of Things), termasuk juga perlengkapan dari peralatan-peralatan tersebut.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.