Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pertambangan pasir besi; - pertambangan bijih besi; - peningkatan mutu dan aglomerasi bijih besi. Subgolongan ini tidak mencakup - ekstraksi dan penyiapan pirit dan pirotit (kecuali pemanggangan/roasting), lihat subgolongan 0891; - jasa aglomerasi bijih besi oleh pihak ketiga, lihat subgolongan 0990.