Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup aktivitas jasa penunjang untuk penciptaan karya seni dan seni pertunjukan, seperti aktivitas penunjang produksi teater, opera dan pertunjukan balet, musikal dan acara lainnya, serta aktivitas produser seni pertunjukan, baik yang dilakukan di dalam atau di luar ruangan.