Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
49412
Angkutan Antarkota Dalam Provinsi (AKDP) Bukan Bus, Dalam Trayek
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha pengangkutan orang dengan menggunakan kendaraan bermotor bukan bus dengan jadwal dan dalam trayek AKDP yang ditetapkan.