Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - budi daya dan pembibitan hewan semidomestik atau hewan lainnya, seperti burung unta, emu, dan burung selain unggas; serangga; serta kelinci dan hewan berbulu lainnya; - produksi kulit bulu, kulit reptil, atau kulit burung dari peternakan atau pertanian; - pengoperasian peternakan cacing, bekicot, dan keong darat; - budi daya ulat sutra dan produksi kepompong ulat sutra; - pemeliharaan lebah, pengembangbiakan lebah untuk dijual dan produksi madu, lilin lebah, propolis, dan sarang lebah; - budi daya dan pembibitan hewan kesayangan (kecuali ikan), seperti kucing dan anjing; burung kesayangan, seperti parkit; dan hamster. Subgolongan ini tidak mencakup - peternakan unggas, lihat subgolongan 0146; - produksi kulit dan kulit asli dari berburu dan pemasangan perangkap, lihat subgolongan 0170; - pengoperasian peternakan cacing laut, katak, dan buaya, lihat subgolongan 0321, 0322, 0323; - pengoperasian pembudidayaan ikan, lihat subgolongan 0321, 0322, 0323; - penitipan dan pelatihan hewan peliharaan, lihat subgolongan 9690; - budi daya ikan hias, lihat subgolongan 0321, 0322, 0323; - pengoperasian tempat perlindungan hewan terlantar (hewan kesayangan), lihat subgolongan 9690.