Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - perdagangan besar kayu kasar (dalam keadaan belum diolah); - perdagangan besar produk utama kayu olahan; - perdagangan besar cat dan pernis; - perdagangan besar bahan bangunan, seperti pasir, batu kerikil; - perdagangan besar kertas dinding/wallpaper dan penutup lantai; - perdagangan besar kaca datar; - perdagangan besar perkakas dan kunci; - perdagangan besar perabot dan peralatan tetap; - perdagangan besar pemanas air (heater) dan boiler; - perdagangan besar peralatan saniter, seperti porselen kamar mandi, wastafel, toilet dan porselen perlengkapan kebersihan lainnya; - perdagangan besar perlengkapan peralatan instalasi saniter, seperti tabung, pipa, perabot, keran, pipa-T, pipa sambungan, pipa karet dan lain-lain; - perdagangan besar peralatan bangunan seperti palu, gergaji, obeng dan perkakas tangan lainnya, termasuk perkakas tangan bertenaga listrik.