Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pemotongan, pembentukan, dan penyelesaian batu untuk digunakan dalam konstruksi, pemakaman, jalan, pemasangan atap, dan sebagainya; - pembuatan furnitur dari batu; - pembuatan meja dari batu; - pembuatan batu monumen, misalnya dalam bentuk lempengan. Subgolongan ini tidak mencakup - kegiatan yang dilakukan operator tambang, seperti produksi potongan batu kasar, lihat subgolongan 0810; - pembuatan gerinda, batu abrasi/penggosok, dan produk sejenisnya, lihat subgolongan 2399.