Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - transaksi di pasar keuangan atas nama pihak lain (misalnya kepialangan saham) dan aktivitas terkait lainnya; - kepialangan efek; - kepialangan dana investasi saham; - kepialangan kontrak komoditas terstandardisasi; - perdagangan mata uang atas nama pihak lain; - perdagangan dan kepialangan aset kripto dengan liabilitas; - aktivitas penukaran mata uang asing; - crowdfunding berbasis ekuitas; - crowdfunding berbasis utang yang menawarkan efek. Subgolongan ini juga mencakup - kepialangan sekuritas untuk proyek investasi misalnya solar park atau wind park. Subgolongan ini tidak mencakup: - transaksi di pasar keuangan atas nama sendiri, lihat golongan pokok 64; - pengelolaan atau manajemen portofolio, atas dasar balas jasa atau kontrak, lihat subgolongan 6630; - pembelian dan penjualan proyek real estat, misalnya solar park atau wind park, lihat golongan pokok 68; - perdagangan dan pialang aset kripto tanpa liabilitas yang terkait (bukan oleh otoritas moneter), lihat subgolongan 8299; - penggalangan dana berbasis donasi, lihat subgolongan 8299.