Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan tungku dan oven listrik, tungku dan oven industri dan laboratorium, termasuk incenerator (pemanas); - pembuatan tungku pembakar; - pembuatan ketel pemanas sentral, pemanas air solar, pemanas air dan peralatan sejenisnya; - pembuatan pendingin dan peralatan ventilasi rumah tangga. Subgolongan ini juga mencakup - pembuatan ruang pembakar batu bara di lokomotif uap (setoker), pemanggang, (discharger) penampung abu mekanik. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan oven listrik untuk kebutuhan domestik lihat subgolongan 2752; - pembuatan kipas meja, kipas, kipas angin ventilasi (exhaust fan), kipas angin jendela, plafon atau kipas atap, lihat subgolongan 2751; - pembuatan peralatan pengering pertanian, lihat subgolongan 2825; - pembuatan oven roti dan biskuit, lihat subgolongan 2825; - pembuatan peralatan pengering kayu, bubur kertas, kertas, atau papan kertas, lihat subgolongan 2829; - pembuatan alat sterilisasi medis, bedah dan laboratorium, lihat subgolongan 3250; - pembuatan tungku laboratorium gigi, lihat subgolongan 3250.