Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup - aktivitas desain pakaian/mode yang berkaitan dengan tekstil, pakaian jadi, sepatu, perhiasan, furnitur, dan dekorasi interior lainnya, serta barang-barang mode lainnya dan barang pribadi atau rumah tangga lainnya; - aktivitas desain industri, termasuk yang dilakukan melalui perangkat lunak khusus, yaitu menciptakan dan mengembangkan desain serta spesifikasi yang mengoptimalkan penggunaan, nilai, dan tampilan produk, termasuk penentuan bahan, konstruksi, mekanisme, bentuk, warna, dan hasil akhir tampilan produk, dengan mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan manusia, keselamatan, daya tarik pasar, serta efisiensi dalam produksi, distribusi, penggunaan, dan pemeliharaan; - aktivitas desainer grafis/komunikasi visual; - aktivitas desain interior; - aktivitas desain konten kreatif. Golongan ini juga mencakup aktivitas jasa desain sesuai pesanan atau atas inisiatif kreasi sendiri. Golongan ini tidak mencakup - aktivitas desain grafis berbasis komputer untuk animasi, lihat subgolongan 5912; - aktivitas desain dan pemrograman halaman web, lihat subgolongan 6219; - aktivitas desain arsitektur, lihat subgolongan 7110; - aktivitas desain teknik, yaitu penerapan hukum fisika dan prinsip rekayasa dalam perancangan mesin, material, instrumen, struktur, proses, dan sistem, lihat subgolongan 7110; - aktivitas desain panggung pertunjukan teater, lihat subgolongan 9039.