Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
98
Aktivitas Yang Menghasilkan Barang Dan Jasa Oleh Rumah Tangga Yang digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri
URAIAN
Golongan pokok ini mencakup kegiatan yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Kegiatan rumah tangga yang diklasifikasikan pada golongan pokok ini hanya jika tidak mungkin mengidentifikasi suatu kegiatan utama untuk memenuhi kebutuhan hidup rumah tangga itu sendiri. Jika rumah tangga terkait dalam kegiatan pasar (perdagangan), maka kegiatan tersebut harus diklasifikasikan berdasarkan kegiatan lapangan usaha yang dilakukan.