Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup berbagai jenis aktivitas jasa yang umumnya diberikan kepada klien komersial. Aktivitas ini memerlukan tingkat keahlian profesional, ilmiah, dan teknis yang lebih tinggi, namun tidak mencakup fungsi bisnis rutin yang bersifat berulang dan umumnya berdurasi pendek. Subgolongan ini mencakup - aktivitas broker bisnis, yaitu pengaturan pembelian dan penjualan dari bisnis usaha berskala kecil dan menengah, termasuk praktik profesional, namun tidak termasuk broker real estat; - aktivitas penilaian selain untuk real estat dan asuransi (meliputi untuk barang antik, perhiasan, dan sebagainya); - audit tagihan dan informasi tarif barang/muatan; - aktivitas prakiraan cuaca; - aktivitas modifikasi cuaca; - konsultansi keamanan; - konsultansi terkait keselamatan kerja di tempat kerja; - jasa konsultasi agronomi (ilmu pertanian); - jasa konsultannsi lingkungan; - jasa pemberian saran penghematan energi; - konsultansi teknis lainnya; - aktivitas konsultan selain konsultan arsitektur, enjinering, dan manajemen; - aktivitas ekonom konstruksi. Subgolongan ini juga mencakup - aktivitas yang dilakukan oleh agen atau perwakilan atas nama perorangan yang biasa terlibat dalam pembuatan gambar bergerak, produksi teater, hiburan lainnya, atau atraksi olahraga, serta penempatan buku, naskah drama, karya seni, fotografi, dan sebagainya, kepada penerbit, produser, dan sebagainya; - jasa ekonomi untuk proyek konstruksi, misalnya oleh ekonom konstruksi; - aktivitas dewan pengawas. Subgolongan ini tidak mencakup - aktivitas agen komisi, pialang komoditas, dan pedagang besar lainnya yang berdagang atas nama pihak lain tanpa memiliki barang yang diperantarai, lihat subgolongan 4610;, - aktivitas layanan perantara untuk penjualan eceran, lihat subgolongan 4790; - aktivitas broker real estat, lihat subgolongan 6821; - aktivitas pembukuan, lihat subgolongan 6920; - aktivitas konsultan manajemen, lihat subgolongan 7020; - aktivitas konsultan arsitektur dan enjinering, lihat subgolongan 7110; - aktivitas juru ukur (pengukuran) kuantitas, lihat subgolongan 7110; - desain industri dan mesin, lihat subgolongan 7110 dan golongan 741; - pengujian dan pengawasan veteriner (kedokteran hewan) terkait produksi pangan, lihat subgolongan 7120; - aktivitas layanan promosi penjualan, lihat subgolongan 7330; - tampilan iklan dan desain iklan lainnya, lihat subgolongan 7310; - pembuatan stan serta struktur dan tampilan tempat pameran lainnya, lihat subgologan 7310; - aktivitas penyelenggara konvensi dan pameran dagang, lihat subgolongan 8230; - aktivitas pelelangan independen, lihat subgolongan 8299; - pengelolaan program loyalitas, lihat subgolongan 8299; - jasa konseling kredit, dan utang konsumen, lihat subgolongan 8890; - aktivitas enjinering lingkungan, lihat subgolongan 7110; - aktivitas broker paten, lihat subgolongan 7491; - pengelolaan hak kekayaan industri, misalnya paten, lisensi, merek dagang, waralaba, dan sebagainya, lihat subgolongan 7491; - pengelolaan hak kekayaan intelektual, misalnya hak cipta dan pendapatannya, lihat 7491; - aktivitas konsultansi oleh dokter medis, lihat subgolongan 8620.