Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup proses pengerjaan dari penggergajian kayu dan batang kayu sampai proses selanjutnya, pembuatan bantalan kayu rel kereta api, bahan kayu untuk lantai yang belum dirakit, wol kayu, tepung kayu, irisan dan partikel kayu. Golongan ini juga mencakup pengeringan kayu dan pengolahan secara kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet dari bahan lainnya. Golongan ini tidak mencakup penggergajian kayu dan produksi kayu kasar (lihat 022), pembuatan lembaran tipis veneer (lapisan) yang dipakai dalam plywood (triplek), papan dan panel, sirap dan shakes, beading dan kayu cetakan.