Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).

Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup kegiatan badan usaha atau lembaga yang menyediakan dan menyelenggarakan infrastruktur terkait transaksi di pasar modal, dengan peran sebagai berikut: - menyediakan sarana pelaksanaan transaksi; - menyelenggarakan kliring, dan mengelola risiko; - melaksanakan penyelesaian transaksi (setelmen); - menyelenggarakan penatausahaan, pencatatan, dan pelaporan transaksi; - melakukan penilaian harga efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar; - menyelenggarakan dan mengelola dana perlindungan pemodal; - melakukan pendanaan transaksi efek; -menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka; dan -kegiatan penyediaan dan penyelenggaraan infrastruktur lainnya terkait transaksi di pasar modal.