Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup pembuatan kimia dasar organik yang bahan bakunya berasal dari minyak bumi, gas bumi, atau batu bara. Kelompok ini mencakup - pembuatan hidrokarbon siklik, seperti benzena, toluena, xilena, etilbenzena, stirena; - pembuatan hidrokarbon asiklik, termasuk melalui pirolisis, seperti etilena, propilena, butadiena, metanol, dan etanol sintetis; - pembuatan senyawa fungsional hasil oksidasi, alkilasi, halogensasi, hidrasi, hidrogenasi, seperti etilen diklorida, etilen oksida, sikloheksana, asam tereftalat, gliserol sintetis, dan kaprolaktam; - distilasi tar batu bara.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.