Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - reparasi dan pemeliharaan sepeda, sepeda listrik, monowheels, hoverboard, skuter tendang; - reparasi dan alterasi atau pengubahan (vermak) pakaian; - reparasi dan alterasi atau pengubahan perhiasan; - reparasi jam tangan, jam dinding dan bagian-bagiannya seperti tali jam dan case jam dan kerangka mesin jam dari berbagai bahan; - reparasi alat olahraga (kecuali senapan untuk olahraga); - reparasi buku; - reparasi alat musik; - reparasi mainan dan barang sejenisnya; - reparasi barang pribadi dan rumah tangga lainnya; - setem piano. Subgolongan ini tidak mencakup - pengukiran logam, lihat subgolongan 2592; - reparasi senapan untuk olahraga dan rekreasi, lihat subgolongan 3311; - reparasi perkakas tangan yang digerakkan dengan tenaga, lihat subgolongan 3312; - restorasi organ dan instrumen musik bersejarah lainnya, lihat subgolongan 3319; - reparasi peralatan pengunci waktu/time lock), time/date stamps dan peralatan pencatat waktu lainnya, lihat subgolongan 3313.