Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Penambangan fosfat alam dan garam potasium alam - Penambangan sulfur alam - Pengambilan pirit dan pyrhotite, kecuali pemanggangan (roasting) - Penambangan barium sulfat alam dan karbonat (barite dan witherit), borat alam, magnesium sulfat alam (kiserit) - Penambangan earth coulor, flour dan mineral lain yang utamanya sebagai bahan kimia - Penambangan guano (bahan pupuk dari kotoran burung atau kelelawar) Subgolongan ini tidak mencakup : - Ekstraksi garam, lihat 0893 - Pemanggangan pirit besi, lihat 2011 - Industri pupuk buatan dan komponen/senyawa nitrogen, lihat 2012