Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kain tekstil (tenun, rajut, nirtenun) yang diimpregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan plastik atau karet dengan getah/zat dengan sifat seperti amilum, seperti kain untuk kalkir, kain untuk kanvas lukis, kain untuk buckram, kain untuk terpal, kain untuk layar, kain untuk tenda, kain untuk kerai, kain untuk payung, dan kain interlining.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.