Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - produksi gas hidrokarbon mentah (gas alam); - pertambangan natural gas liquid (NGL) dari lokasi pertambangan/pengeboran; - pengeringan dan pemisahan bagian-bagian (fraksi) hidrokarbon cair; - desulfurisasi gas; - pertambangan metana. Subgolongan ini juga mencakup - pertambangan hidrokarbon cair yang dihasilkan melalui pencairan/likuefaksi atau pirolisis; - pertambangan coal seam gas (CSG); - kegiatan pencarian dan pengeboran tenaga panas bumi. Subgolongan ini tidak mencakup - jasa penunjang pertambangan minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - jasa eksplorasi minyak dan gas, lihat subgolongan 0910; - produksi natural gas liquid (NGL) dari minyak bumi mentah (minyak mentah), dan pemulihan gas minyak cair (LPG) dari hasil penyulingan kembali minyak bumi, lihat subgolongan 1920; - pembuatan gas industri, lihat subgolongan 2011; - pengoperasian saluran pipa, lihat subgolongan 4930;