Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan koper, tas tangan, ransel, dan sejenisnya dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan penggunaan teknologi yang sama pada kulit; - pembuatan pelana dan alat pengekang untuk berbagai hewan; - pembuatan tali jam nonmetalik, seperti kain, kulit, dan plastik; - pembuatan bermacam-macam barang yang terbuat dari kulit atau kulit komposisi, seperti vanbelt dan paking; - pembuatan tali sepatu dari kulit; - pembuatan cambuk kuda dan cambuk penunggang; - pembuatan pakaian kulit untuk hewan. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan aparel dari kulit, lihat subgolongan 1420; - pembuatan sarung tangan dan topi dari kulit, lihat subgolongan 1413; - pembuatan alas kaki, lihat subgolongan 1520; - pembuatan sadel sepeda, lihat subgolongan 3092; - pembuatan tali jam dari logam mulia, lihat subgolongan 3211; - pembuatan tali jam dari logam bukan logam mulia, lihat subgolongan 3212; - pembuatan sabuk pengaman teknisi listrik dan komunikasi (linemen) dan sabuk lainnya yang berhubungan dengan keperluan pekerjaan, lihat subgolongan 3290; - pembuatan keranjang dan tas anyaman, lihat subgolongan 1629; - pembuatan tas belanja yang berasal dari plastik lembaran, lihat subgolongan 2220; - pembuatan sak dan kantong kertas, lihat kelompok 17022.