Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
0240
Jasa penunjang kehutanan
URAIAN
Subgolongan ini mencakup pengerjaan bagian kegiatan kehutanan atas dasar balas jasa atau kontrak.
Subgolongan ini mencakup :
- Kegiatan jasa kehutanan, seperti perencanaan kehutanan, jasa konsultasi manajemen kehutanan atau tataguna lahan, perlindungan hutan dan pelestarian alam, reboisasi dan rehabilitasi, pengevaluasian kayu, pemadaman kebakaran hutan dan pengendalian hama
- Kegiatan jasa pemanenan kayu, seperti pengangkutan kayu di dalam hutan
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Pengoperasian kebun bibit tanaman hutan, lihat 0214