Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup kegiatan pemeliharaan, pembesaran, dan pemanenan tumbuhan air tawar yang tidak dilindungi, termasuk tanaman hias dan mikroalga, seperti Anubias spp., java moss, dan java fern, termasuk pembenihan tumbuhan air tawar. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembudidayaan tumbuhan air tawar yang bertujuan untuk penyerapan dan penyimpanan karbon secara alami, serta penjualan kredit karbon atau sertifikat pengurangan emisi sebagai hasil dari kegiatan budi daya. Kegiatan ini dapat dilakukan di lahan, perairan, dan fasilitas buatan lainnya yang menggunakan air tawar sebagai media budi daya.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.
Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.