Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup pembuatan produk antara dan produk akhir dari mineral nonmetalik hasil tambang atau galian, seperti pasir, kerikil, bebatuan atau tanah liat. Pembuatan produk khususnya untuk menghasilkan barang refraktori, bahan bangunan, produk keramik industri dan rumah tangga, semen dan produk semen serta pemotongan dan pengasahan batu. Golongan ini juga mencakup pembuatan produk mineral nonmetalik lain seperti bebatuan, serat mineral, karbon, grafit, aspal, mika dan berbagai unsur mineral lainnya.