Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
47867
Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Alat Kebersihan
URAIAN
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan eceran alat kebersihan yang dilakukan di pinggir jalan umum (kaki lima), serambi muka (emper) toko atau tempat tetap di pasar yang dapat dipindah-pindah atau didorong (los pasar), seperti sapu lidi, sapu ijuk, sikat, keset, alat/kain pel dan sejenisnya.