Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
1313
Industri Penyempurnaan Tekstil
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Pemutihan dan pencelupan serat tekstil, benang, kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian jadi
- Penyiapan, pengeringan, penguapan, penyusutan, penambalan, sanforizing, mercerizing kain dan barang-barang tekstil termasuk pakaian jadi
Subgolongan ini juga mencakup :
- Pengelantangan jeans
- Pelipatan kain dan pengerjaan sejenis pada tekstil
- Pembuatan tahan air, pelapisan, pelapisan dengan karet, atau impregnasi pakaian
- Pencetakan dengan menggunakan media perantara seperti kasa dan sebagainya pada kain dan pakaian jadi
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Industri kain yang di-impregnasi, dilapisi, ditutupi, atau dilaminasi dengan karet di mana karet tersebut menjadi unsur utamanya, lihat 2219