Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - produksi minuman ringan tanpa alkohol, kecuali bir tanpa alkohol dan wine tanpa alkohol; - produksi air mineral alami dan air dalam kemasan lainnya; - produksi air minum isi ulang; - pembuatan minuman ringan beraroma dan/atau berpemanis tanpa alkohol, seperti limun/lemonade, orangeade, kola, minuman buah-buahan, dan air tonik; - pembuatan minuman tidak beralkohol lainnya, seperti minuman berbahan dasar kedelai; - pembuatan minuman dari nektar buah. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan jus buah dan sayuran, lihat subgolongan 1030; - pembuatan minuman berbasis susu, lihat subgolongan 1050; - pembuatan produk teh, kopi, dan mate, lihat subgolongan 1076; - pembuatan minuman beralkohol, lihat subgolongan 1101 s.d. 1103; - pembuatan anggur tanpa alkohol, lihat subgolongan 1102; - pembuatan bir tanpa alkohol, lihat subgolongan 1103; - pembuatan es batu untuk konsumsi, lihat subgolongan 3530; - pengemasan dalam botol dan pelabelan, lihat subgolongan 4633 (jika pengemasan dilakukan sebagai bagian dari kegiatan perdagangan besar) atau subgolongan 8292 (jika pengemasan dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak).