Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan konstruksi fasilitas industri kecuali bangunannya, seperti kilang minyak, pabrik kimia dan konstruksi sungai/kanal, bendungan dan pelabuhan, termasuk kegiatan pengerukan sungai/kanal. Golongan ini juga mencakup pekerjaan konstruksi selain bangunan, seperti fasilitas olahraga di tempat terbuka dan juga pembagian lahan dengan pengembangannya (misalnya penambahan jalan, prasarana umum dan lain-lain). Termasuk pemasangan bangunan konstruksi prafabrikasi pada lokasi proyek.