Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup : - Perdagangan eceran bahan bakar mobil dan sepeda motor, termasuk genset - Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) - Perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil Subgolongan ini tidak mencakup : - Perdagangan besar bahan bakar, lihat 4661 - Perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat 4777