Penyesuaian sistem OSS Indonesia terkait penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 telah selesai. Saat ini, layanan OSS Indonesia sudah dapat digunakan kembali.
Loading...
Detail KBLI
KBLI 2020
4730
Perdagangan Eceran Khusus Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
URAIAN
Subgolongan ini mencakup :
- Perdagangan eceran bahan bakar mobil dan sepeda motor, termasuk genset
- Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU)
- Perdagangan eceran produk minyak pelumas dan produk pendingin untuk mobil
Subgolongan ini tidak mencakup :
- Perdagangan besar bahan bakar, lihat 4661
- Perdagangan eceran LPG untuk memasak atau pemanas, lihat 4777