Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pengolahan dan pengawetan ikan, seperti pembekuan, pembekuan dalam, pengeringan, pemasakan, pengasapan, penggaraman, perendaman dalam air asin, dan pengalengan; - produksi hasil ikan, seperti filet ikan, telur ikan salmon/roes, kaviar, pengganti kaviar; - produksi tepung ikan, baik untuk konsumsi manusia maupun makanan hewan; - produksi tepung dan tepung terlarut dari ikan dan biota air lainnya yang tidak dapat dikonsumsi manusia. Subgolongan ini juga mencakup - kegiatan kapal pabrik yang tidak terkait dengan kegiatan penangkapan ikan dan hanya melakukan kegiatan pengolahan dan pengawetan ikan; - pembuangan kepala ikan, pengeluaran isi perut ikan, dan pemotongan ikan menjadi beberapa bagian lalu dibekukan. Subolongan ini tidak mencakup - pengolahan dan pengawetan krustasea, moluska, dan biota air lainnya, lihat subgolongan 1029; - pengolahan dan pengawetan ikan di kapal yang terkait dengan kegiatan penangkapan ikan, lihat subgolongan 0311; - pengolahan paus di daratan atau kapal khusus, lihat golongan 101; - produksi minyak dan lemak yang berasal dari ikan dan mamalia laut, lihat subgolongan 1041; - pengolahan makanan olahan beku yang berasal dari ikan, lihat subgolongan 1075; - pembuatan kaldu ikan, lihat subgolongan 1079.