Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).







Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan ini mencakup kegiatan pengolahan sampah dan bahan lain menjadi bahan baku sekunder. Kegiatan pemulihan material mencakup kegiatan pemisahan bahan yang dapat didaur ulang dari kumpulan sampah dalam bentuk pemisahan dan pemilihan barang yang dapat didaur ulang dari sampah yang tidak berbahaya dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3), dan pemisahan dan pemilahan bahan-bahan dari campuran bahan yang dapat di daur ulang seperti kertas, wadah plastik dan logam. Proses pengolahan meliputi proses perubahan secara kimia dan proses reduksi secara mekanik. Golongan ini tidak mencakup pembuatan produk final baru dari bahan baku sekunder (bahan baku yang berasal dari daur ulang), di mana kegiatan ini tercakup pada kategori industri pengolahan (C).