Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Subgolongan ini mencakup - pembuatan kerangka logam untuk konstruksi dan bagian-bagiannya (menara, tiang, tiang penopang, jembatan, dan lain-lain); - pembuatan kerangka logam untuk peralatan industri (kerangka untuk tungku pembakar, peralatan lifting dan handling, dan lain-lain); - pembuatan bangunan prepabrikasi yang utamanya dari logam, seperti pondok pekerja (rumah mandor) dari logam dan elemen-elemen pertunjukan yang modular; - pembuatan pintu, jendela dan kerangkanya, penutup jendela, dan pintu gerbang dari logam; - logam partisi ruangan untuk penghubung lantai. Subgolongan ini tidak mencakup - pembuatan suku cadang ketel kapal laut atau ketel tenaga, lihat subgolongan 2513; - pembuatan perlengkapan tetap (fixture) rel kereta api yang terpasang, lihat subgolongan 2599; - pembuatan bagian kapal laut, lihat subgolongan 3011.