Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).









Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Kelompok ini mencakup - pertambangan batu bara: pertambangan bawah tanah atau permukaan tanah, termasuk pertambangan dengan metode likuefaksi; - pembersihan, pengukuran, pengelompokan, penghancuran, pemadatan batubara untuk mengklasifikasikan, meningkatkan kualitas, atau memudahkan pengangkutan atau penyimpanan. Kelompok ini juga mencakup - pemulihan kembali batubara dari tumpukan limbah tambang (culm banks) Kelompok ini tidak mencakup - pertambangan lignit, lihat subgolongan 0520; - penggalian dan aglomerasi gambut, lihat subgolongan 0892; - jasa penunjang pertambangan batubara, lihat subgolongan 0990; - uji pengeboran untuk pertambangan batubara, llihat subgolongan 0990; - kegiatan tungku kokas untuk memproduksi bahan bakar padat, lihat subgolongan 1910; - pembuatan bahan bakar briket batubara, ovoid, dan bahan bakar padat batubara yang sejenis, lihat subgolongan 1920; - pengembangan atau penyiapan lahan untuk pertambangan batubara, lihat subgolongan 4312; - benefisiasi batu bara tanpa melakukan aktivitas pertambangan, lihat kelompok 05102.
Pilih item untuk melihat risiko, skala usaha, dan kewajiban.