Bagi Pelaku Usaha yang memiliki data proyek transisi sebelum penerapan PP 28 (5 Oktober 2025) dengan persyaratan tata ruang telah terbit namun perizinan berusahanya belum rampung, silakan mengakses panduan Pengajuan Perizinan Berusaha (Data Lama).








Temukan klasifikasi usaha berdasarkan kode, judul, atau uraian kegiatan.
Golongan pokok ini mencakup pembuatan gambar bergerak baik pada film, tape video atau disk untuk proyeksi langsung bioskop maupun untuk siaran televisi; kegiatan penunjang seperti editing, cutting, dubbing film dan lain-lain; pendistribusian gambar bergerak dan produksi film lainnya untuk industri lain; termasuk proyeksinya. Termasuk juga pembelian dan penjualan hak distribusi untuk gambar bergerak atau produksi film lainnya. Golongan pokok ini juga mencakup kegiatan perekaman suara, yaitu produksi master perekaman suara asli, merilis, mempromosikan dan mendistribusikannya, penerbitan musik serta kegiatan jasa perekaman suara di dalam studio atau di tempat lain.